Model Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perlindungan Hak Atas Tanah: Integrasi Edukasi Hukum Dan Pendekatan Partisipatif
DOI:
https://doi.org/10.69812/jpn.v3i3.281Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Hak Atas Tanah, Kesadaran HukumAbstract
Perlindungan hak atas tanah di tingkat desa tidak cukup bertumpu pada pendaftaran dan penyelesaian sengketa, tetapi memerlukan kemampuan masyarakat memahami status hak, mengenali risiko, mengakses prosedur administrasi, serta berkomunikasi dengan pemerintah desa. Kegiatan pengabdian di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, berangkat dari lima persoalan yang terdokumentasi, yaitu rendahnya pemahaman status hukum tanah, lemahnya legalitas penguasaan, terbatasnya akses edukasi dan advokasi, kerentanan terhadap pelanggaran hak, dan belum optimalnya kapasitas pemerintah desa. Tujuan kegiatan adalah memperkuat kesadaran hukum dan kapasitas perlindungan hak atas tanah melalui model pemberdayaan yang mengintegrasikan pemetaan masalah, edukasi hukum, dialog partisipatif, pendampingan, dan penguatan kelembagaan desa. Pendekatan yuridis empiris dipadukan dengan Participatory Rural Appraisal melalui observasi partisipatif, wawancara, diskusi kelompok, pemetaan sosial-hukum, dan evaluasi kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan tiga perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan dari dokumentasi yang tersedia, yaitu meningkatnya ruang belajar hukum berbasis persoalan nyata, menguatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah desa, dan tersusunnya alur perlindungan preventif yang menempatkan legalitas, dokumentasi, konsultasi, dan rujukan sebagai satu rangkaian. Artikel ini tidak mengklaim persentase peningkatan pengetahuan karena data pretest-posttest dan jumlah peserta terverifikasi tidak tersedia. Temuan juga menunjukkan bahwa keberlanjutan memerlukan institusionalisasi melalui pemerintah desa dan kelompok masyarakat, tetapi bukti formal pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar HAM belum terdokumentasi secara memadai. Model yang dihasilkan menempatkan masyarakat sebagai subjek, pemerintah desa sebagai fasilitator, dan mekanisme pertanahan sebagai rujukan, sehingga dapat digunakan sebagai kerangka replikasi dengan penyesuaian terhadap konteks sosial dan administrasi desa.
Downloads
References
Aditya, F. W., Sarjita, S., & Sufyandi, Y. (2020). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Bojonegoro. Tunas Agraria, 3(1), 180–199. https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.73
Ahmad, H., Sutaryono, & Aisiyah, N. (2020). Pemanfaatan Smart PTSL sebagai instrumen pengumpul, pengolah dan pengintegrasi data fisik dan data yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.116
Aji, E. P., Suyudi, B., & Wahyuni, W. (2019). Pemanfaatan aplikasi MAPIT GIS untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Cianjur. Tunas Agraria, 2(3), 178–198. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.45
Al Kodri, M. A., Lestari, Z. A., Kusumadeni, D., Ronaldi, R., & Mariska, R. (2025). Pemberdayaan masyarakat tani dan milenial melalui sosialisasi hukum agraria di Desa Tebing, Bangka Barat. Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 4(2), 550–558. https://doi.org/10.56303/jppmi.v4i2.949
Alfiandri, A., Prasojo, E., & Salomo, R. V. (2024). Pendampingan pemangku kepentingan dalam governansi ekowisata pesisir di Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Pengabdian Negeri, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.69812/jpn.v1i1.83
Anthias, P. (2019). Ambivalent cartographies: Exploring the legacies of indigenous land titling through participatory mapping. Critique of Anthropology, 39(2). https://doi.org/10.1177/0308275X19842920
Boone, C. (2019). Legal empowerment of the poor through property rights reform: Tensions and trade-offs of land registration and titling in Sub-Saharan Africa. The Journal of Development Studies, 55(3), 384–400. https://doi.org/10.1080/00220388.2018.1451633
Chairi, A. R., Munandar, A., & Djumardin, D. (2022). Pendaftaran hak atas tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(8). https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p03
Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan sertifikat elektronik untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah dalam upaya pencegahan mafia tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441
Dewi Mambrasar, W. S., Sudirman, S., & Wahyuni, W. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM), kendala dan solusinya. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.120
Doss, C., & Meinzen-Dick, R. (2020). Land tenure security for women: A conceptual framework. Land Use Policy, 99, 105080. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105080
Dupuits, E., & Cronkleton, P. (2020). Indigenous tenure security and local participation in climate mitigation programs: Exploring the institutional gaps of REDD+ implementation in the Peruvian Amazon. Environmental Policy and Governance, 30, 209–220. https://doi.org/10.1002/eet.1888
Fitrianingsih, F., Riyadi, R., & Suharno, S. (2021). Evaluasi digitalisasi arsip pertanahan dan peta bidang tanah terintegrasi menuju pelayanan online. Tunas Agraria, 4(1), 54–81. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.135
Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2022). Jaminan kepastian hukum konversi sertipikat menjadi elektronik serta perlindungannya sebagai alat pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172–187. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553
Gisselquist, R. M. (2019). Legal empowerment and group-based inequality. The Journal of Development Studies, 55(3), 333–347. https://doi.org/10.1080/00220388.2018.1451636
Hasima, R., Zuliarti, W. O., Widyastuti, E., Muchtasar, R., Rizky, A., & Isnayanti. (2023). Penyuluhan hukum sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Amal Ilmiah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 229–235. https://doi.org/10.36709/amalilmiah.v4i2.100
Kusmiarto, K., Sutanta, H., & Aditya, T. (2020). The level of community participation in land registration activities in Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1). https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.423
Kusyaeri, A., Suyudi, B., & Martanto, R. (2020). Partisipasi masyarakat dalam penyiapan peta kerja untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(1), 145–162. https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.71
Laksono, M. A., Winarno, R., & Istijab, I. (2023). Tinjauan yuridis proses peralihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 39–54. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.104
Lawry, S., Samii, C., Hall, R., Leopold, A., Hornby, D., & Mtero, F. (2017). The impact of land property rights interventions on investment and agricultural productivity in developing countries: A systematic review. Journal of Development Effectiveness, 9(1), 61–81. https://doi.org/10.1080/19439342.2016.1160947
O. Nyumba, T., Wilson, K., Derrick, C. J., & Mukherjee, N. (2018). The use of focus group discussion methodology: Insights from two decades of application in conservation. Methods in Ecology and Evolution, 9(1), 20–32. https://doi.org/10.1111/2041-210X.12860
Pradana, N., & Ansori, M. (2025). Pemetaan partisipatif dan pengorganisasian masyarakat marginal dalam reforma agraria perkotaan. Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 89–102. https://doi.org/10.35878/kifah.v4i2.1874
Prasetya, D. B. C., Mujiburohman, D. A., & Supama, Y. (2024). Dinamika legalisasi tanah desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta: Pengaturan, pelaksanaan, dan implikasinya. Widya Bhumi, 4(2), 136–158. https://doi.org/10.31292/wb.v4i2.105
Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran tanah berbasis desa lengkap. Tunas Agraria, 5(2). https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177
Sanusi, S. (2025). Pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan penyusunan RKPDes partisipatif di Desa Wangandalem Kabupaten Brebes. Jurnal Pengabdian Negeri, 2(3), 152–160. https://doi.org/10.69812/jpn.v2i3.154
Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68. https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-68
Solano Lara, C., Fernández Crispín, A., & López Téllez, M. C. (2018). Participatory rural appraisal as an educational tool to empower sustainable community processes. Journal of Cleaner Production, 172, 4254–4262. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2017.08.072
Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration, 9(1), 27–42. https://doi.org/10.52447/ijpa.v9i1.6824
Utomo, S., Sebayang, A., Fitrian, Y., & Setiawan, A. (2025). Peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat desa dalam pencegahan sengketa melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 132–138. https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.537
Valentina, A., Putri, R. A., & Marliani, M. (2024). Forum Group Discussion pemberdayaan masyarakat pesisir dalam pemetaan potensi sumber daya alam di Desa Busung Panjang. Jurnal Pengabdian Negeri, 1(1), 37–47. https://doi.org/10.69812/jpn.v1i1.85
Wael, M. R., Sarjita, S., & Mujiati, M. (2019). Eksistensi lembaga pengumuman terhadap legalitas sertipikat hak atas tanah: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Tunas Agraria, 2(2), 161–183. https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.34
Wijayanto, D. D., Wahyono, E. B., & Utami, W. (2018). Pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) untuk pembenahan data spasial pertanahan: Studi di Desa Karangpakis, Kabupaten Cilacap. Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.10
Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan sistem pendaftaran tanah publikasi positif. Riau Law Journal, 5(1), 61–74. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7875
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Fenny Widayanti, Ratnawati, Hijrah Adhyanti Mirzana, Muhammad Ilham Arisaputra, Sakka Pati, Marwah, Wiranti, Muhammad Fikri, Muhammad Nabil Zhafir, Abd. Rahman, Vega Sampe Rompon, A. M. Randy Syekh, Nurul Hijrah, Winanda Fajri Al Hakim, Sitti Mut Mainnah, Adrian, Muh Rezky Zulkarnain, Sardil Mutaallif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Mengadaptasi — mencampur, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.












