Saring Sebelum Sharing: Peran Fatayat Nahdlatul Ulama dalam Melawan Hoax
DOI:
https://doi.org/10.69812/jpn.v3i1.226Keywords:
Fatayat Nahdlatul Ulama, Hoax, Komunikasi DigitalAbstract
Maraknya penyebaran informasi palsu (hoax) pada ruang digital menjadi tantangan serius dalam kehidupan sosial masyarakat, khususnya kelompok pengguna aktif media sosial. Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) yang beranggota golongan ibu–ibu merupakan kelompok strategis sekaligus rentan terhadap paparan hoax, mengingat tingginya itensitas penggunaan media digital, seperti: WhatsApp, Instagram dan Facebook dalam aktivitas kesehariannya. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertujuan untuk meningkatkan literasi digital serta memperkuat peran ibu Fatayat NU sebagai agen literasi dalam melawan penyebaran hoax melalui penerapan prinsip ‘saring sebelum sharing.’ Pengabdian ini dilaksanakan bekerja sama dengan Fatayat NU Pengurus Anak Cabang (PAC) Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan melibatkan sebayak 29 peserta. Metode pelaksanaan kegiatan, meliputi: penyampaian materi secara komunikatif, diskusi interaktif serta pemaparan studi kasus hoax dan non–hoax yang dekat dengan pengalaman keseharian peserta. Materi disampaikan dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kontekstual, namun tetap berlandaskan pada konsep–konsep dasar Ilmu Komunikasi, seperti literasi digital, etika bermedia serta prinsip tabayyun dalam komunikasi digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait karakteristik hoax, pentingnya verifikasi sumber infirmasi serta dampak negatif penyebaran hoax bagi keluarga dan lingkungan sosial. Selain itu, peserta menunjukkan kesadaran yang lebih krisis dan reflektif dalam menerima serta membagikan informasi pada ruang digital. Kegiatan tersebut juga memperkuat peran strategis anggota Fatayat NU sebagai agen perubahan dalam membangun budaya komunikasi digital yang bijak, kritis dan bertanggungjawab pada lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, program pengabdian dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan hoax berbasis komunitas melalui pendekatan komunikasi yang edukatif dan partisipatif.
Downloads
References
Amalia, M. I. (2022). Peran organisasi Fatayat dalam pengembangan pendidikan berbasis masyarakat di Dusun Nepak RW 002 Desa Bulurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang tahun 2022 [Skripsi sarjana, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS)]. Repository UNDARIS.
Anggeraini, Y., Faridi, A., Mujiyanto, J., & Bharati, D. A. L. (2019). Literasi digital: Dampak dan tantangan dalam pembelajaran bahasa. Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana (PROSNAMPAS), 2(1), 386–389.
Ardi, I. M., Mulyaning Ati, R., Rhangga, A., Anggraini, P., & Eka Syahputra, H. (2023). Literasi digital sebagai upaya kritis memerangi berita bohong: Studi terhadap Gerakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO). KOMUNIKA, 10(2), 145–153. https://doi.org/10.22236/komunika.v10i2.10756
Fensi, F. (2018). Fenomena hoax: Tantangan terhadap idealisme media dan etika bermedia. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 4(2), 133–148. https://doi.org/10.30813/bricolage.v4i02.1657
Janah, F., & Yusuf, A. (2020). Etika komunikasi di media sosial melalui prinsip SMART (Salam, Ma’ruf, dan Tabayyun) perspektif Al-Quran. JAWI: Journal of Southeast Asia Islamic Contemporary Issues, 3(2), 101–118. https://doi.org/10.24042/jw.v3i2.8068
Juditha, C. (2018). Hoax communication interactivity in social media and anticipation. Jurnal Pekommas, 3(1), 31–44. https://doi.org/10.30818/jpkm.2018.2030104
Kurnia, N., & Astuti, S. I. (2017). Peta gerakan literasi digital di Indonesia: Studi tentang pelaku, ragam kegiatan, kelompok sasaran dan mitra yang dilakukan oleh JAPELIDI. Informasi, 47(2), 149–166. https://doi.org/10.21831/informasi.v47i2.16079
Kusaini, U. N., Rimulawati, V., Saputra, N., Sari, D. K., & Sariyati, S. (2024). Peran ibu dalam menjaga keseimbangan emosional keluarga. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 18(1), 26–33. https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5428
Nisa, Z. K., Safitri, D. D. O., & Fitria, U. R. (2023). Gerakan Fatayat NU Kabupaten Blitar dalam membangun kemaslahatan keluarga. SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 3(2), 20–27. https://doi.org/10.28926/sinda.v3i2.1065
Rahmadhany, A., Safitri, A. A., & Irwansyah, I. (2021). Fenomena penyebaran hoax dan hate speech pada media sosial. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 30–43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182
Restianty, A. (2018). Literasi digital, sebuah tantangan baru dalam literasi media. GUNAHUMAS: Jurnal Kehumasan, 1(1), 72–87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380
Tulas’un, L. (2025). Komunikasi digital untuk organisasi siswa: Optimalisasi media sosial dalam kegiatan OSIS. Jurnal Pengabdian Negeri, 2(3), 191–198. https://doi.org/10.69812/jpn.v2i3.167
Tulas’un, L., & Winarni, I. (2025). Analisis perkembangan bahasa anak dalam berkomunikasi: Studi pada anak usia SD/MI terhadap perkembangan bahasa. TRILOGI: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta, 4(2), 162–172. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1549
Tulas’un, L., Khairani, N. R., & Setiawan, M. A. (2026). Membangun kritisasi media: Mengidentifikasikan dan menanggapi berita palsu (hoaks). Sustainable Society Journal, 1(1), 12–17.
Un, L. T. (2025). Komunikasi Digital untuk Organisasi Siswa: Optimalisasi Media Sosial dalam Kegiatan OSIS. Jurnal Pengabdian Negeri, 2(3), 191-198. https://doi.org/10.69812/jpn.v2i3.167
Wiryany, D., Natasha, S., & Kurniawan, R. (2022). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap perubahan sistem komunikasi Indonesia. Jurnal Nomosleca, 8(2), 242–252. https://doi.org/10.26905/nomosleca.v8i2.8821
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lakna Tulas Un

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Mengadaptasi — mencampur, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.












